Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Selasa, 07 Mei 2024 | Mei 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-12T01:51:25Z

 


Jakarta,-Mabespolnews.com Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Selasa 7 Mei 2024,


Berinisial : YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).

EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).

NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.LA alias ACW selaku pihak swasta.


Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Editor : Aktivis 98/Jn

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update