
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH, bersama kanit Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel Iptu Irawan, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH, Kapolsek Lembak AKP Jonson, SH, MSi, Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ipda Zakwan Rifqi, STrk, Kanit Reskrim Polsek Lembak Iptu Ulta Deanto, SH. Sementara dari Pomdam II/Sriwijaya dipimpin Letnan Cpm Deni Catur, Subdenpom II/4-1 Prabumulih dipimpin Letnan Cpm Kasmo, serta melibatkan personel dari Koramil Gelumbang, Sat Pol-PP, dan perangkat Desa Lembak.sudah terlaksana dengan baik dan tertib. (Red)
Namun kegiatan personel gabungan TNI Polri tersebut di anggap gagal oleh masyarakat Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Sebut saja (Y) 37th, menceritakan ke awak media setelah 2 hari pembongkaran kenyataanya gudang tersebut tetap beraktivitas seperti biasa,pembongkaran pagar gudang kembali di dirikan seperti semula padahal sudah di robohkan oleh personel gabungan tersebut.warga menyayangkan seakan akan hanya di lakukan pembongkaran tersebut untuk mengelabui warga saja"tuturnya.
Atas informasi dari warga tim investigasi media menelusuri ke lokasi gudang yang beralamat di dusun 2 Desa lembak kecamatan lembak kabupaten muara enim dari tanggal 14-06-2024 sampai saat ini tanggal (20/8/2024)dalam penelusuran tim menemukan gudang yang berpagarkan seng tersebut tetap berdiri kokoh seakan akan pondasi hukum di negara Indonesia rapuh.mengapa demikian gudang tersebut meski sudah di lakukan pembongkaran namun tetap saja melakukan aktivitas seperti biasa.masih beraktivitas dalam penimbunan di gudang tersebut
Aktivitas pada malam hari untuk menyembunyikan dan mengelabui dari masyarakat dan subsatgas yang di bentuk oleh pj gubernur Sumatra Selatan.tim untuk mendapatkan data akurat pada pukul 11:45 wib tim merekam kegiatan mobil Tangki biru putih keluar dari gudang tersebut berat dugaan mobil tersebut baru selesai bertransaksi
Berbagai sumber disebutkan inisial (UH) ini merupakan pemilik gudang tersebut.Atas Tindakan yang lakukan inisial UH ini merupakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara serta merendahkan hukum dan ketertiban di wilayah muara Enim.
Atas temuan tim penasehat hukum media angkat bicara perihal pembongkaran yang di laksanakan personel gabungan tersebut."pihak media mabespolnews"menemukan kejanggalan mengapa gudang tersebut masih bisa berdiri lagi mengindikasikan adanya koordinasi bulanan atau setoran kepada aparat setempat, yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam aktivitas ilegal ini apa lagi oknum UH sedangkan dalam undang undang sudah jelas berdasarkan undang-undang migas pelaku penimbunan minyak dan gas,(migas) Tindakan tersebut Sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat, Sesuai pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan minyak dan gas bisa diancam Penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar.apakah undang undang ini tidak berlaku bagi UH. Berat dugaan oknum personel gabungan sudah terkondisikan oleh UH sehingga gudang kembali berdiri seperti semula.tutup