
Mabespolnews//muara Enim pembongkaran gudang BBM ilegal yang dilakukan Polres Muara Enim bersama Polda Sumsel,untuk mencegah kegiatan penimbunan minyak ilegal di wilayah Muara Enim, personel gabungan Polres Muara Enim, Ditkrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Subdenpom II/4-1 Prabumulih, Koramil Gelumbang, Sat Pol-PP, dan perangkat Desa sigam melakukan pembongkaran gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM illegal milik (AN)Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Rabu (12/06/2024).
Pembongkaran yang di pimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Sutra Efendi, SH serta jajaran Team Gabungan saat melakukan penertiban dugaan gudang BBM oplosan milik AN.sudah terlaksana dengan baik dan tertib. (Red)
Namun kegiatan personel gabungan TNI/Polri tersebut di anggap gagal oleh masyarakat Desa sigam, Kecamatan gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Sebut saja (T) 37th, menceritakan ke awak media pembongkaran gudang BBM itu di nilai mengelabui masyarakat karna kenyataan sebenarnya gudang yang di robohkan itu merupakan gudang yang sengaja di kosongkan namun sebenarnya gudang tempat penyimpanan sebenarnya itu berada di dalam rumah disamping gudang yang di robohkan itu.ungkapnya.
(T)Juga menjelaskan",gudang itu di kelolah oleh ( AN) untuk pemilik utama dirinya tak mengetahui.namun (T)menyarankan ke awak media untuk melihat aktivitas gudang tersebut di malam hari karna masih beraktivitas seperti biasa."tutupnya
Atas informasi dari warga." media Mabespolnews", menelusuri ke lokasi gudang yang beralamat di jalan lintas Desa sigam kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim Rabu(17/7/2024) pukul 08:18 PM.dalam penelusuran menemukan dan merekam aktivitas mobil tangki biru putih yang bertuliskan dari PT.AYYUBI ENERGI PERKASA dengan nomor tangki 05.AD.03.25.14.1685.yang sedang mengisi drum penampung di dalam gudang sebanyak 11 drum yang terisi.sopir menjelaskan bahwa dirinya hanya mengisi saja.dan memanggil pekerja gudang. saat awak media bertanya milik siapa? Kepekerja tersebut iya mengungkapkan ini merupakan milik AN.pungkasnya
Atas Tindakan gudang BBM ilegal milik inisial AN ini merupakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara serta merendahkan hukum dan ketertiban di wilayah muara Enim.mengapa gudang tersebut masih bisa beraktivitas lagi dan mengindikasikan adanya koordinasi bulanan atau setoran kepada aparat setempat, yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam aktivitas ilegal ini.sedangkan dalam undang undang sudah jelas berdasarkan undang-undang migas pelaku penimbunan minyak dan gas,(migas) Tindakan tersebut Sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat, Sesuai pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan minyak dan gas bisa diancam Penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar.apakah undang undang ini tidak berlaku bagi AN.
Diduga ada oknum APH sudah terkondisikan oleh AN sehingga gudang kembali berdiri seperti biasa
Sehubungan lokasi gudang penampungan minyak subsidi berdekatan tempat tinggal kades sigam sufarjan.awak media mabespolnews mencoba menghubungi kades via telepon WhatsApp namun tidak di tanggapi.
"di hari yang sama tim mengkonfirmasi Kapolsek Gelumbang,"Kapolsek Gelumbang menjawab,"oke terima kasih atas informasinya dan akan di kordinasikan dengan pimpinan.ungkap AKP Robby Monodinata, SH,.melalui pesan WhatsApp.
Terpisah masyarakat berinisial H ketika di mintai keterangan berharap APH dan pemerintah desa untuk Menindak lanjuti atas aktivitas gudang BBM ilegal milik AN ini dan menurutnya gudang BBM ilegal milik AN sangat membahayakan keselamatan warga apalagi sangat berdampingan dengan rumah rumah warga.tutup
Redaksi mabespolnews