Notification

×

Iklan

Iklan

MASYARAKAT MEMINTA KEPADA Kapolda Sumsel IRJEN ANDI RIAN RYACUDU DJAJADI AGAR MENINDAK TEGAS GUDANG BBM ILEGAL MILIK HE DI WILAYAH OGAN ILIR , RM ADEM AYEM

Senin, 02 Desember 2024 | Desember 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-02T14:27:36Z


Mabes polnews.Ogan ilir sumsel-Diduga gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal dibelakang rumah makan adem ayem, jalan palembang-indralaya,desa pulau semambu,kecamatan indralaya utara, kabupaten ogan ilir,diduga beroperasi kembali dengan cara menimbun dua bahan bakar pertalite dan solar tanpa tersentuh hukum.


Sebelum vasca pembongkaran gudang tersebut sempat di tutup Beralih pemilik sampai tiga kali berganti namun kali ini gudang tersebut berdiri kembali dan menjadi Pertanyaan masyarakat banyak.kini pelaku mafia ini dalam aksinya tak tanggung-tangung dua bahan bakar berjenis solar dan pertalite di tampung untuk di perdagangkan secara  Ilegal. 


Pada senin malam , 1/12/2024/ tim media menelusuri kegiatan untuk memastikan informasi bawah gudang tersebut telah melakukan kegiatan aktivitas ilegalnya dalam penelusuran awak media menjumpai warga setempat dan melihat secara langsung akan aktivitas gudang tersebut. 


  "Menurut narasumber gudang tersebut sudah satu minggu beroperasi dalam perdagangan serta penimbunan BBM Ilegal di wilayah ogan ilir tersebut merupakan milik HE,


" Akan aktivitas berdirinya gudang gudang di wilayah ogan ilir warga menanggapi kinerja kepolisian ogan ilir terkesan melindungi, "S,"sangat kecewa langka serta tindakan pantauan dari APH kurang konsisten dalam pemberantasan BBM ilegal Tapi malah sengaja membiarkan kegiatan penimbunan dan penampungan bbm berjenis solar dan pertalite bebas beraktivitas dalam perdagangan ilegal dan tak memperdulikan keselamatan warga.


Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumsel IRJEN ANDI RIAN RYACUDU DJAJADI AGAR menindak tegas serta kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si  untuk mengusut tuntas kasus perdagangan ILEGAL BBM SOLAR yang tak kunjung selesai di wilayah Sumatra Selatan.

Demikianlah, informasi dan data yang kami sampaikan sebagai landasan Pihak Kepolisian melakukan tindakan Proses hukum terhadap Para Pengusaha Ilegal yang telah melanggar, serta dapat merugikan masyarakat dan negara 

– Undang-Undang Republik Indonesia dimana tertera pasal migas, pasal 55 uu No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagai mana diubah paragraf 5 pasal 40 angka 9 uu No 6 Tahun2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliyar



".( Tim Sumsel)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update