
MABES POLNEWS OGAN ILIR,KTM /Walaupun sering diberitakan gudang tersebut masih tetap berdiri tegap tampah tesentu APH setempat masarakat semakin resah
gudang tersebut sudah pernah di bongkar oleh tim gabungan Polsek Ogan Ilir dan diduga ada apa Dengan gudang tersebut
Dugaan gudang bbm solar tersebut diduga milik (mks/ab/dla) tiga orang ini diduga kuwat yang puya gudang tersebut di jl.. S. Rambutan. Panjit, sungai rambutan. Kecamatan indralaya utara. Kabupaten ogan ilir, Sumatra Selatan. (Ktm)
Kami harap gudang dibongkar paksa agar gudang bbm tersebut tidak dipakai oleh mafia bbm campur sungai angit aliyas diopelos seingga bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan merugikan negara Indonesia
Berdasarkan dari pemantauan awak media yang sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial di jalan S. Rambutan untu menelesuri hal tersebut.
Dan dari hasil penelusuran di dapati keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut.
Menurut informasi Keterangan Masyarakat Inisial (kn) Sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak" Ada Fepata Flasapa Pasti asap Datang dan Bakalan Ada Percikan Api yang Membakar, saya khawatir bila tidak berhati-hati dapat menimbulkan kebakaran tersebut ujar warga
Mobil truck tangki yang silih berganti memasuki area lokasi Gudang dan kuat dugaan di sengaja itu merupakan modus operasi agar tidak tercium oleh APH dan oleh awak media.
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi masyarakat Insial (kn) setempat.
"Yang menjadi atau ikut dalaam kepengurusan Gudang tersebut berinisial (R) dan Kepemilikan Gudang yang ikut dalam kepengurusan ada sekitar 3 orang Ujar Banpol
Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan modus yang dibuat seolah-olah gudang tersebut sedang tutup ketika wartawan sedang menuju gudang untuk mencari informasi padahal gudang tersebut
masih beroperasinya drilling ilegal di Gudang yang mana Pemiliknya Belum dapat diketahuipasati mkls, dan APH pun ikut terpedaya Oleh si Mafia Minyak tersebut membuat warga cukup resah.
Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.
(Tim)