Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan jalan diduga menyalakan aturan buang buang anggaran negara

Sabtu, 28 Desember 2024 | Desember 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-29T02:07:30Z



MABES POLNEWS Proyek jalan siluman ini berjalan tanpa papan rap, yang dipasang di lokasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.


pembangunan jalan coran di samping Polsek Pati Galung pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan batu agregat cuma ditimbun dengan tanah kuning-kuning itu juga nyangkul tanah dari samping jalan kami dari tim gradak MNCTV turun ke lapangan melihat sendiri pembangunan jalan coran tidak standar pemerintah




bagi pihak-pihak yang terkait di pembangunan jalan coran tersebut Tolong ditindak lanjut di tim Kami sempat bertanya kepada pekerja jalanj coran tersebut Kenapa tidak di Ampar  agregat tuturnya pekerja karena melapisi





kami dari media meminta kepada dinas spitorat kota Prabumulih  untuk turun ke lapangan langsung  Kami tidak akan diam terus memantau Apabila ada proyek-proyek yang dibiayai oleh negara

Editor (Ilham Priyanto)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update