
OGAN ILIR.MABESPOLNEWS.-Pasar gelap dan perdagangan bebas serta penimbunan bahan bakar berjenis solar yang sering menjadi permasalahan terbesar yang dapat menyebabkan kerugian negara serta merugikan masyarakat banyak.tak hanya itu permasalahan kebakaran kerap menjadi momok menakutkan bagi warga yang bermukim di sekitaran gudang.
seperti gudang yang beralamat di jalan sungai rambutan kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan meski sudah di bongkar kini lokasi Tersebut telah di operasikan kembali dengan pemilik baru.berdasarkan informasi yang di dapat pemilik gudang BBM yang diduga tak mengantongi izin merupakan milik yang di sebut-sebut TP
Bisnis TP ini tidak di lakukan sendiri ,"dalam peninjauan lokasi gudang tersebut selalu di awasi serta tak sedikit oknum oknum nakal melindungi kegiatan tersebut.
menurut warga sebut saja JF saat di mintai keterangan terkait keberadaan gudang tersebut baru kurang lebih satu bulan dioperasikan kembali vasca pembongkaran oleh Kapolda Sumsel pekan lalu dari pemilik lamanya.
JF menceritakan kegiatan keluar masuknya mobil transportir hampir setiap malam yang diduganya sebagai mobil penyuplai bahan bakar.pungkasnya
Atas kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut TP dapat dikenakan dengan undang undang ,bahwa pelaku usaha tak berizin ,Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
-Pelaku Usaha yang menyimpan minyak solar dalam jumlah dan waktu tertentu , gejolak Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
-Pasal 54.Setiap orang yang meniru atau memalsukan Minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tak hanya melanggar hukum dalam aktivitas tersebut ,dapat membahayakan bagi keselamatan masyarakat serta merugikan negara.untuk itu harapan JP saat dimintai pendapat atas aktivitas yang di duga sebagai gudang tempat penimbunan BBM tersebut JP sebagai masyarakat sekitar agar segara di tertibkan.pungkasnya