
.
MABES POLNEWS.lahat
Agar roda pemerintanhan bisa berjalan untuk melayani masyarakat di roda pemerintah desa maka,desa harus mempunya seorang pemimpin yaitu kepala desa dimana pada hari ini rabu tanggal 19 februari 2025 camat tanjung tebat melaksanakan pelantikan dua orang penjabat kepala desa yg kepala desanya sudah habis masa jabatannya segera harus di isi agar tidak adanya kekosongan pemerintah,setelah hasil musyawara di tunjukla , MARTA DINANSYA.SE Nomor.141/52/PMD/2025 Tanggal 14 februari 2025 di lantik selaku penjabat kepla desa talang jawa kec. Tanjung tebat
Dan FASRA ELVA HARTARTI.S.ip selaku penjabat kepala desa tanjung kirung ilir dengan kec.tanjung tebat Nomor.141/53/KEP/PMD/2025 tanggal 14 februari 2025 di tetapkan oleh an.bupati lahat melalui camat tanjung tebat YEFRI KURNIAN SS,TP,MM juga menegaskan agar kepla desa yg di lantik dapat menjalankan tugasnya.seluku pemimpin di desa dan dapat melyani masyrakat dengan baik dan jangan pernah memberatkan masyrakat yg membutuhka bantuan pemerintah selaku seorang pemimpin di desa ,dan juga menegaskan dapat menjalan kan roda pemerintah dengan baik dan benar tegasnya
M,sangkut