×

Iklan

Iklan

Mediasi PHK Sepihak PT Pratama Abadi Industri: Kekecewaan kuasa hukum Nurcahyono terhadap HRD PT Pratama abadi industri

Rabu, 13 Agustus 2025 | Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T14:39:12Z

 


Tangerang Selatan, 13 Agustus 2025" Mabespolnews– Mediasi antara PT Pratama Abadi Industri dan kuasa hukum Nurcahyono terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut digelar di Disnaker Tangerang Selatan, Banten. PHK ini dinilai tidak sesuai prosedur UU PP dan dianggap tidak manusiawi oleh keluarga Nurcahyono, yang menuding Ali dan Popon selaku HRD PT Pratama Abadi Industri bertanggung jawab.

 


Kekecewaan keluarga memuncak saat pihak Disnaker Tangerang Selatan meminta mereka meninggalkan ruang mediasi dengan alasan tidak memiliki wewenang. Keluarga Nurcahyono merasa pemerintah tidak transparan dalam menangani kasus ini.

 

"Kami selaku keluarga besar Nurcahyono kecewa dengan sikap pihak pemerintah Disnaker Tangerang Selatan. Kami ingin tahu sejauh mana hasil mediasi," ujar TB, saudara Nurcahyono.

 

Keluarga juga membantah tuduhan PT Pratama Abadi Industri yang menyebut Nurcahyono terlibat kasus narkoba. Hasil tes urin ulang di berbagai rumah sakit di Tangerang dan BNN Kota Tangerang menunjukkan hasil negatif.

 

"Dari masa kecil sampai sekarang, saudara kami tidak pernah memakai narkoba jenis apa pun," tegas TB.

 

Usai mediasi, Popon dan Ali dari HRD PT Pratama Abadi Industri menolak memberikan keterangan kepada media. Keluarga dan kuasa hukum Nurcahyono mempertanyakan tindakan perusahaan yang mencari-cari kesalahan karyawan melalui tes urin dan memaksa membuat surat pengunduran diri.

 

Awak media mencoba mengonfirmasi kepada Popon melalui pesan WhatsApp, namun hanya dijawab dengan ucapan terima kasih.

 

Pihak keluarga menyayangkan sikap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan yang dianggap tidak memberikan solusi, malah menyalahkan Nurcahyono dengan alasan akan mengecek CCTV perusahaan. Kuasa hukum Nurcahyono menyatakan bahwa kasus ini belum menemukan titik terang karena perusahaan berdalih Nurcahyono mengundurkan diri.

 

Nurcahyono sendiri mengaku dipanggil oleh Popon dan Ali pada 10 Juli 2025 untuk membuat surat pengunduran diri. "Saya dipaksa dan diarahkan oleh Popon dan Ali. Karena ketakutan, saya menuruti saja. Pak Ali mengatakan bahwa dia adalah kuasa hukum di perusahaan ini," ungkap Nurcahyono kepada awak media.

 

 

 Toby/team

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update