
Muara enim,-Mabespolnews.Gudang tempat penimbunan bahan bakar solar milik ican(nama disamarkan )yang sampai saat ini masih menjadi keresahan masyarakat,gudang bbm yang berlokasi di jalan nigata desa lembak kecamatan lembak kabupaten muara enim ditutup akibat terlibatnya pengoplosan dan tertangkapnya sopir pt putra salsabila perkasa di desa tebat agung kini kembali beraktivitas seperti semula.
Beraktivitasnya gudang bbm ilegal ini membuat masyarakat sekitar merasa resah dan kerap masyarakat yang biasanya melintas di depan gudang selalu di curigai,terkadang sikap intimidasi dan cara premanisme pun sering di lakukan oleh para penjaga gudang, tak hanya itu menurut warga selain sikap premanisme penjaga gudang tersebut kerap menjadi tempat perkumpulan apalagi saat ada aktivitas mobil pengangkut bahan bakar solar memasuki area gudang.
menurut warga berinisial YS dirinya kerap melihat setiap malam hari gudang tersebut dimasuki mobil tangki.dan karna merasa penasaran akan gudang tersebut dirinya mencoba mendatangi untuk memastikan ada aktivitas apa.saat dirinya berada di lokasi yang di duga gudang BBM ilegal tersebut YS melihat bahwa di dalam gudang banyak sekali baby tanki yang berisikan bahan bakar berjenis solar,namun tak begitu lama dirinya merasa tak tahan akan bau solar yang terlalu menyengat,sehingga YS berpendapat bahwa itu bukan minyak solar biasa kemungkinan minyak tersebut sudah di oplos karna tak seperti bau minyak solar yang biasa iya jumpai .pungkasnya
Kini akibat berdiri gudang BBM ilegal milik ican (nama disamarkan) masyarakat harus menanggung keresahan dan kekhawatiran jika terjadi kebakaran serta dampak negatif dari aktivitas gudang bbm ilegal. tak hanya masyarakat saja akan mengalami kerugian negara pun akan terdampak dari aktivitas pengoplosan dan penimbunan.
masyarakat menilai",Bebasnya aktivitas gudang bbm ilegal di wilayah hukum polres muara enim milik ican (nama disamarkan) masyarakat berpendapat bahwa kinerja kepolisian dalam memberantas mafia bbm ilegal tidak tegas dan dianggap dalam penegakan hukum dan undang-undang terkesan tak berlaku di wilayah muara enim ,padahal sudah jelas undang-undang dan pasal-pasal yang mengatur tindak kejahatan para pelaku usaha BBM ilegal pengoplosan serta penimbunan bahan bakar
Ican (nama disamarkan)dapat dikenakan dengan undang undang ,bahwa pelaku usaha tak berizin ,Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
-Pelaku Usaha yang menyimpan minyak solar dalam jumlah dan waktu tertentu , gejolak Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
-Pasal 54.Setiap orang yang meniru atau memalsukan Minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah
Masyarakat meminta Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, agar Di tindak tegas dalam pemberantasan gudang BBM ilegal terkhususnya milik ican (nama disamarkan) tersebut.Red....